RRI Sintang: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang hingga Kamis (6/9), baru menerima 5 partai Politik yang melakukan verifikasi.
Kelima Parpol tersebut Partai Nasdem,Hanura, PDS, PDK dan PKPI. Menurut Ketua KPU kabupaten Sintang pada pemilu sebelumnya di Sintang terdapat 37 Partai Politik.
Namun menurut KPU Pusat telah terdapatar Partai Poltik di kementrian hukum dan HAM sebanyak 73 Partai Politik.
Sementara Ketua PKPI Sintang Toni, S.Sos, Msi di sela-sela penyerahan berkas Verifikasi KTA di KPU Sintang Kamis (6/9), mengatakan, dengan telah di daftarkanya PKPI Kabupaten Sintang Ia bersyukur karena Partainya telah dapat memenuhi sebagaimana Keputusan Mahkamah Konstisusi sebagai peserta pemilu tahun 2014.
Seperti di ketahui bahwa telah terjadi perubahan Peraturan KPU tentang pendaftaran verivikasi dan penetapan Partai Politik peserta pemilu atas dasar penetapan keputusan Mahkamah Konstitisi nomor 52 tahun 2012.
Hal yang berbeda pada peraturan KPU ini diantaranya merubah kembali Electoral treshold yang semula 2, 5 persen menjadi 3,5 persen perolehan suara legeslatif di tingkat Pusat atau DPR.RI. (Taufik H/AKS)
